Persentuhan Kulit Perempuan dan Laki-laki: Apakah Membatalkan Wudhu?
Apakah persentuhan kulit perempuan dan laki-laki membatalkan wudhu ?
Di kalangan cendekiawan agama khususnya kalangan ulama, terdapat perbedaan penafsiran terhadap ayat suci Al-Quran. Contoh nyatanya adalah perbedaan penafsiran QS. Al Maidah ayat 6. Ayat ini bersama dengan kalimat aw lamastumu al nisa (menyentuh kulit) mengundang perbedaan pemahaman dan perbedaan pendapat di kalangan ulama yang mencoba mendefinisikan makna sebenarnya.
Ali dan Ibnu Abbas, dua tokoh ulama terkemuka, memiliki pandangan yang mengarah pada dimensi yang lebih intim. Mereka berpegang pada pandangan bahwa makna aw lamastumu al nisa adalah bersetubuh. Perspektif ini memandang bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan dalam konteks hubungan suami-istri adalah bagian dari relasi yang alami dan diakui dalam norma kehidupan berkeluarga.
Namun, sudut pandang yang berbeda muncul dari Umar bin Khattab dan Ibnu Masud. Mereka mengartikan ayat ini sebagai persentuhan kulit, lebih mengarah pada sentuhan fisik yang mungkin lebih ringan atau tidak berhubungan dengan hubungan seksual. Ini memberi dimensi baru pada makna ayat tersebut, lebih menekankan pada aspek ketertiban dan batas-batas pergaulan.
Perbedaan ini kemudian mengarah pada pandangan berbeda terkait batalnya wudhu akibat persentuhan tersebut. Ulama-ulama dari mazhab Hanafiyah, menganut pandangan pertama, yaitu bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini menganggap bahwa sentuhan semacam itu masih dalam lingkup yang diperbolehkan dalam ritual keagamaan.
Namun, ulama-ulama dari mazhab Hambaliyah dan Syafiiyah memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa persentuhan seperti itu membatalkan wudhu dan memerlukan pengulangan. Pandangan ini mendasarkan pada interpretasi mereka terhadap makna ayat dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi kesucian individu dalam perspektif keagamaan.
Lalu, ada juga pandangan ulama Malikiyah, yang beranggapan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan hanya membatalkan wudhu jika menimbulkan syahwat, yaitu rangsangan seksual. Ini menunjukkan nuansa yang lebih halus dalam penafsiran dan penerapan hukum keagamaan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor psikologis dan emosional.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DI Yogyakarta Rohmansyah dalam kajian bakda salat zuhur di Masjid KH Ahmad Dahlan UMY pada Kamis (03/08) menjelaskan posisi Muhammadiyah dalam perbedaan penafsiran ini. Menurutnya, dalam buku Tanya Jawab Agama jilid V, Muhammadiyah mengambil sikap yang berpihak pada pandangan pertama, yang menolak pandangan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu. Ini didukung oleh berbagai argumen dan dalil, salah satunya merujuk pada pengalaman ‘Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW.
Dalam sejarah, suatu peristiwa menarik perhatian: malam di mana ‘Aisyah, istri Nabi, kehilangan sang suami dari tempat tidur. Dalam pencariannya, ia merabanya dan secara fisik merasakan kaki Nabi yang sedang sujud. Ini diberikan sebagai contoh konkret dalam mendukung pandangan bahwa persentuhan semacam itu tidak membatalkan wudhu.
“Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah Saw dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud” (HR. Muslim dan at Tirmidzi serta menshahihkannya).
Melalui berbagai sudut pandang ulama ini, kita melihat betapa kompleksnya proses penafsiran dan penerapan hukum dalam kehidupan beragama. Perbedaan dalam interpretasi ayat-ayat suci menggambarkan keragaman dalam pemikiran dan pandangan yang menghasilkan berbagai pendekatan dalam menjalankan praktik keagamaan sehari-hari.
Sumber : Muhammadiyah.or.id